MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Fredi Saparuane, Kopda NRP 31120332990293, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
a. Barang-barang:
1) 1 (satu) buah kaos wama hitam;
2) 1 satu) buah celana pendek jeans wama hitam;
3) 1 (satu) buah baju sweter wama biru;
4) 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu;
5) 1 (satu) buah kaos wama hijau;
6) 1 (satu) buah baju PDL Loreng milik Saksi-2 (Kopda Watsin Paterson Elpirais);
7) 1 (satu) buah celana PDL loreng milik Saksi-2 (Kopda Watsin Paterson Elpirais);
8) 1 (satu) buah baju PDL Loreng milik Terdakwa;
9) 1 (satu) buah celana PDL loreng milik Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti angka 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 dirampas untuk dimusnahkan.
10) 1 (satu) buah SIM C Umum a.n Terdakwa;
11) 1 (satu) buah SIM C TNI a.n Terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti angka 10 dan 11 dikembalikan kepada Terdakwa.
b. Surat-surat:
1) 2 (dua) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Puskesmas Adaut Pemerintah Kab. Kep. Tanimbar a.n Sdr. Yohakim Kelbulan Nomor 446/007/PKM-A/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Fransiskus Beat Batmomolin NIP 199107282019031012;
2) 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Puskesmas Adaut Pemerintah Kab. Kep. Tanimbar a.n Sdr. Kores Sanamasse Nomor 446/008/PKM-A/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Fransiskus Beat Batmomolin NIP 199107282019031012;
3) 1 (satu) lembar VER (Visum Et Repertum) dari Puskesmas Adaut Pemerintah Kab. Kep. Tanimbar a.n Sdr. Watsin Paterson Elpirais Nomor 446/010/PKM-A/VI11/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Fransiskus Beat Batmomolin NIP 199107282019031012;
4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian dari Desa Lauran Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kep. Tanimbar a.n Sdr. Yohakim Kelbulan Nomor 145/1073/DL/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lauren a.n Sdr. Stanislaus Kenjapluan, S.E.;
5) 7 (tujuh) lembar foto copy berupa foto barang bukti;
6) 4 (empat) lembar foto lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |