| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 di Kota Ambon Prov. Maluku atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum pengadilan militer III-18 Ambon telah melakukan tindak pidana, "Setiap orang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut". |