Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
47-K/PM.III-18/AL/VI/2026 M.R. Panjaitan, S.H. Fahmi Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 47-K/PM.III-18/AL/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/400/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/58/VI/2026
Tempat Kejadian Kota Ambon Pasal Dakwaan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalm rumah tangga dan kedua Pasal 45 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tanggal Skeppera Jumat, 24 Apr. 2026 Penyidik Militer POM LANTAMAL IX AMBON
Nomor Skeppera Kep/16/IV/2026 Nomor BAP Penyidik Militer BPP-05/II-26/VII/2025
Pejabat Skeppera Dankodaeral IX Tanggal BAP Penyidik Jumat, 06 Jun. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 11 Jun. 2026
Oditur
NoNama
1M.R. Panjaitan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fahmi Abdullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 di Kota Ambon Prov. Maluku atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum pengadilan militer III-18 Ambon telah melakukan tindak pidana, "Setiap orang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut".

Pihak Dipublikasikan Ya