Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-18 AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-18/AD/V/2025 Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc LANI YIKWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-18/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/411/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/31/IV/2025
Tempat Kejadian di Jalan umum Jln. Dr. Soetomo di dalam wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Pasal Dakwaan Pasal 280, Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer POMDAM XVI/PATIMURA
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-09/C-03/III/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Selasa, 20 Mei 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 29 Apr. 2025
Oditur
NoNama
1Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa
NoNama
1LANI YIKWO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Genio warna Biru Tua No. Pol. DE 5293 NW, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.29 Wit, di Jalan umum Jln. Dr. Soetomo di dalam wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku telah melakukan pelanggaran selaku pengemudi pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan, tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.

Pihak Dipublikasikan Ya