Dakwaan |
Kesatu : “Penjaga, yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya"
dan
Kedua : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakbadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”
|